Pasal 320 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 320 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XVI Penghinaan

Pasal 320 KUHP

(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri) nya.

(3) Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.

---

Pasal 320 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.