Pasal 319k BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 319k BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang - Bab XIV Kekuasaan Orang Tua (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) - Bagian 2A Pembebasan dan Pemecatan dan Kekuasaan Orangtua.

Setiap keputusan yang mengandung pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orang tua, harus segera diberitahukan oleh panitera berupa salinan kepada pihak yang menerima kekuasaan orang tua itu atau kepada pihak yang ditugaskan untuk melakukan perwalian, demikian pula kepada dewan perwalian.

Pemberitahuan yang sama harus dilakukan oleh panitera tentang penetapan-penetapan Pengadilan termaksud dalam Pasal yang lalu.

---

Pasal 319k BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.