Pasal 319d BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 319d BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang - Bab XIV Kekuasaan Orang Tua (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) - Bagian 2A Pembebasan dan Pemecatan dan Kekuasaan Orangtua.

Semua panggilan dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 bagi keluarga sedarah dan semenda, tetapi bila harus dilakukan panggilan terhadap seseorang yang tempat tinggalnya tidak diketahui, hal itu harus segera dipasang oleh Panitera dalam satu atau beberapa surat kabar yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri itu. Panggilan terhadap orang yang pembebasannya atau pemecatannya dan kekuasaan orang tua dimohon atau dituntut, harus disertai keterangan singkat tentang isi permohonan atau tuntutan itu, kecuali bila tempat tinggalnya tidak diketahui.

Bila perlu Pengadilan Negeri boleh juga mendengar orang-orang selain mereka yang telah ditunjuk, sebagai saksi di bawah sumpah, pula orang-orang yang telah menghadap pada hari yang ditentukan itu, dan boleh pula menetapkan akan memeriksa saksi-saksi lebih lanjut; saksi-saksi terakhir ini harus ditunjuk dalam penetapan itu dan harus dipanggil dengan cara yang sama.

---

Pasal 319d BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.