Pasal 318 KUHP

Pasal 318 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VIII tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum, Paragraf 5 tentang Tanpa Izin Membuat Bahan Peledak.

Pasal 318 KUHP Baru

Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang membuat obat untuk bahan peledak, penggalak, atau mata peluru untuk senjata  api,  dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan Pasal 318 KUHP Baru

Yang dimaksud dengan “penggalak” adalah mesiu pada persumbuan senjata api untuk meledakkan peluru.

Sumber: Pasal 318 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.