Pasal 317 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 317 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XVI Penghinaan

Pasal 317 KUHP

(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,

(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1-3 dapat dijatuhkan.

---

Pasal 317 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.