Pasal 312 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 312 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XVI Penghinaan

Pasal 312 KUHP

Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:

  1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
  2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.

---

Pasal 312 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.