Pasal 312 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XVI Penghinaan
Pasal 312 KUHP
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
- apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;
- apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
---
Pasal 312 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.