Pasal 312 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 312 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang - Bab XIV Kekuasaan Orang Tua (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) - Bagian 2 Akibat-akibat Kekuasaan Orang Tua Terhadap Barang-barang Anak.

Dengan hak menikmati hasil itu, terkait kewajiban-kewajiban:

  1. hal-hal yang diwajibkan bagi pemegang hak pakai hasil.
  2. pemeliharaan dan pendidikan anak-anak itu, sesuai dengan harta kekayaan mereka yang disebut terakhir;
  3. pembayaran semua angsuran dan bunga atas uang pokok;
  4. biaya penguburan anak.

---

Pasal 312 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.