Pasal 311 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 311 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XVI Penghinaan

Pasal 311 KUHP

(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1-3 dapat dijatuhkan.

---

Pasal 311 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.