Pasal 31 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 31 KUHP masuk dalam Bab II KUHP  tentang Pidana

Pasal 31 KUHP

  1. Terpidana dapat menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda.
  2. Ia selalu berwenang membebaskan dirinya dari pidana kurungan pengganti dengan membayar dendanya.
  3. Pembayaran sebagian dari pidana denda, baik sebelum maupun sesudah mulai menjalani pidana kurungan yang seimbang dengan bagian yang dibayarnya.


Pasal 31 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.