Pasal 31 KUHP masuk dalam Bab II KUHP tentang Pidana
Pasal 31 KUHP
- Terpidana dapat menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda.
- Ia selalu berwenang membebaskan dirinya dari pidana kurungan pengganti dengan membayar dendanya.
- Pembayaran sebagian dari pidana denda, baik sebelum maupun sesudah mulai menjalani pidana kurungan yang seimbang dengan bagian yang dibayarnya.
—
Pasal 31 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.