Pasal 309 KUHP

Pasal 309 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VIII tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum, Paragraf 2 tentang Mengakibatkan Kebakaran, Ledakan, dan Banjir.

Pasal 309 KUHP Baru

Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 dipidana.

Penjelasan Pasal 309 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 309 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.