Pasal 308 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten)

Pasal 308 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura  - Titel V: Bukti dalam perkara perdata - Bagian 6 : Izin Berperkara Tanpa Biaya

  1. Tiap-tiap kesaksian harus disertai alasan mengenai pengetahuan saksi.
  2. pendapat-pendapat khusus serta perkiraan-perkiraan yang disusun dengan pemikiran bukan merupakan kesaksian. (KUHperd. 1907; IR. 171.)

---

Pasal 308 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.