Pasal 312 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten)

Pasal 312 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura  - Titel V: Bukti dalam perkara perdata - Bagian 6 : Izin Berperkara Tanpa Biaya

Adalah terserah kepada pertimbangan dan kewaspadaan hakim, untuk menentukan kekuatan mana yang akan diberikannya kepada suatu kesaksian yang diberikan di luar sidang pengadilan. (KUHperd. 1928; IR. 175.)

---

Pasal 312 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.