Pasal 313 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten)

Pasal 313 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura  - Titel V: Bukti dalam perkara perdata - Bagian 6 : Izin Berperkara Tanpa Biaya

Tiap pengakuan harus diterima seutuhnya dan hakim tidak bebas, dengan merugikan orang lain yang memberi pengakuan, untuk menerima sebagian dan menolak bagian lain, dan hal itu boleh dilakukan hanya sepanjang orang yang berutang, bermaksud untuk membebaskan diri dengan mengemukakan hal-hal yang terbukti palsu adanya. (KUHperd. 1924; IR. 176.)

---

Pasal 313 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.