Pasal 308 KUHP

Pasal 308 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VIII tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum, Paragraf 2 tentang Mengakibatkan Kebakaran, Ledakan, dan Banjir.

Pasal 308 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penjelasan Pasal 308 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 308 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.