Pasal 306 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 306 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XV Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong

Pasal 306 KUHP

(1) Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.

(2) Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.

---

Pasal 306 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.