Pasal 306 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 306 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang - Bab XIV Kekuasaan Orang Tua (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) - Bagian 1 Akibat-akibat Kekuasaan Orang tua Terhadap Pribadi Anak.

Anak di luar kawin yang diakui sebagai sah sama sekali berada di bawah perwalian.

Pasal 298 berlaku baginya.

Ketentuan Pasal 301 berlaku bagi orang yang telah mengakui anak luar kawin yang belum dewasa, bila ía tidak melakukan kekuasaan perwalian atas anak itu tanpa dibebaskan atau dipecat dari itu.

---

Pasal 306 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.