Pasal 305 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten)

Pasal 305 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura  - Titel V: Bukti dalam perkara perdata - Bagian 6 : Izin Berperkara Tanpa Biaya

  1. Suatu akta mengenai suatu perjanjian yang menurut undang-undang dapat dimintakan pemyataan batal atau dibatalkan, dibenarkan atau dikuatkan, hanya berharga jika menyebut perjanjian pokoknya, begitu pula menyebut alasan-alasan yang memungkinkan dituntutnya pembatalan dan dengan maksud untuk memperbaiki kekurangan yang menjadi dasar gugatannya.
  2. Jika tidak ada akta pembenaran atau penguatan, maka cukuplah perikatan itu dilaksanakan secara sukarela sesudah saat perikatan itu dengan cara yang ada dapat dibenarkan atau dikuatkan.
  3. pembenaran, penguatan atau pelaksanaan secara sukarela suatu perikatan dalam bentuk dan pada saat yang diharuskan undang-undang dipandang sebagai melepaskan upaya serta eksepsi yang sebenarnya dapat dipergunakan menyangkal akta, dengan tidak mengurangi hak pihak ketiga. (KUHperd. 1892.)

---

Pasal 305 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.