Pasal 305 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura - Titel V: Bukti dalam perkara perdata - Bagian 6 : Izin Berperkara Tanpa Biaya
- Suatu akta mengenai suatu perjanjian yang menurut undang-undang dapat dimintakan pemyataan batal atau dibatalkan, dibenarkan atau dikuatkan, hanya berharga jika menyebut perjanjian pokoknya, begitu pula menyebut alasan-alasan yang memungkinkan dituntutnya pembatalan dan dengan maksud untuk memperbaiki kekurangan yang menjadi dasar gugatannya.
- Jika tidak ada akta pembenaran atau penguatan, maka cukuplah perikatan itu dilaksanakan secara sukarela sesudah saat perikatan itu dengan cara yang ada dapat dibenarkan atau dikuatkan.
- pembenaran, penguatan atau pelaksanaan secara sukarela suatu perikatan dalam bentuk dan pada saat yang diharuskan undang-undang dipandang sebagai melepaskan upaya serta eksepsi yang sebenarnya dapat dipergunakan menyangkal akta, dengan tidak mengurangi hak pihak ketiga. (KUHperd. 1892.)
---
Pasal 305 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.