Pasal 303 KUHP

Pasal 303 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VII tentang Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan, Bagian Kedua tentang Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana  Ibadah.

Pasal 303 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
  2. Setiap orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
  3. Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan Pasal 303 KUHP Baru

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pertemuan keagamaan” adalah kegiatan yang berhubungan dengan agama atau kepercayaan.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “upacara keagamaan” adalah upacara yang berhubungan dengan agama atau kepercayaan.

Sumber: Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.