Pasal 303 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 303 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang - Bab XIV Kekuasaan Orang Tua (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) - Bagian 1 Akibat-akibat Kekuasaan Orang tua Terhadap Pribadi Anak.

Bila anak itu tidak menghadap untuk didengar pada hari yang ditentukan, Pengadilan Negeri harus menunda pemeriksaan itu sampai hari yang kemudian ditentukan, dan harus memerintahkan agar hari itu anak dibawa kehadapannya oleh juru sita atau polisi; penetapan ini dilaksanakan atas perintah kejaksaan; bila ternyata hari itu anak tidak menghadap, maka Pengadilan Negeri tanpa mendengar anak, boleh memerintahkan penampungan atau menolaknya.

Dalam hal ini tidak usah diindahkan tertib acara selanjutnya, kecuali perintah untuk penampungan yang tidak usah dinyatakan alasan-alasannya.

Apabila Pengadilan dalam penetapannya memutuskan, bahwa orang yang melakukan kekuasaan orang tua dan anak itu tidak mampu membiayai penampungan itu, maka segala biaya dibebankan kepada negara.

Penetapan yang memerintahkan penampungan itu harus dilaksanakan atas perintah kejaksaan atas permohonan orang yang melakukan kekuasaan orang tua.

---

Pasal 303 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.