Pasal 302 KUHP

Pasal 302 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VII tentang Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan, Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

Pasal 302 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
  2. Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan Pasal 302 KUHP Baru

Ayat (1)

Ketentuan ini bukan merupakan pembatasan bagi seseorang untuk berpindah agama atau kepercayaan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 302 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.