Pasal 301 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten)

Pasal 301 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura  - Titel V: Bukti dalam perkara perdata - Bagian 6 : Izin Berperkara Tanpa Biaya

  1. Kekuatan pembuktian suatu bukti turunan terletak di akta yang asli.
  2. Jika yang asli ada, maka turunan dan kutipannya hanya dapat dipercaya sepanjang itu sesuai dengan aslinya yang selalu dapat dituntut untuk diperlihatkannya. (KUHperd. 1888.)

---

Pasal 301 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.