Pasal 30 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 30 KUHP masuk dalam Bab II KUHP  tentang Pidana

Pasal 30 KUHP

  1. Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen.
  2. Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.
  3. Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
  4. Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan demikian; jika pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh dua sen atau kurungan, di hitung satu hari; jika lebih dari lima rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen di hitung paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
  5. Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
  6. Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.


Pasal 30 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.