Pasal 30 KUHP masuk dalam Bab II KUHP tentang Pidana
Pasal 30 KUHP
- Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen.
- Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.
- Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
- Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan demikian; jika pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh dua sen atau kurungan, di hitung satu hari; jika lebih dari lima rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen di hitung paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
- Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
- Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.
—
Pasal 30 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.