Pasal 299 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten)

Pasal 299 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura  - Titel V: Bukti dalam perkara perdata - Bagian 6 : Izin Berperkara Tanpa Biaya

Jika alas-hak itu menjadi milik beberapa orang, maka masing-masing dapat meminta agar alas-hak itu dititipkan kepada orang ketiga, dan juga atas biayanya menyuruh membuat turunan atau kutipannya. (KUHperd. 1885.)

---

Pasal 299 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.