Pasal 297 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten)

Pasal 297 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura  - Titel V: Bukti dalam perkara perdata - Bagian 6 : Izin Berperkara Tanpa Biaya

  1. Catatan-catatan yang dibuat oleh seorang kreditur pada suatu alas-hak yang selalu ada di tangannya patut dipercaya, meskipun tidak ditandatangani atau diberi tanggal olehnya jika yang ditulisnya bermaksud membebaskan debitur.
  2. Hal yang sama berlaku atas catatan yang dibubuhkan pada lembar kedua alas-hak itu atau di atas tanda pembayaran, asal lembar kedua atau tanda pembayaran itu ada di tangan debitur. (KUHperd. 1883.)

---

Pasal 297 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.