Pasal 297 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura - Titel V: Bukti dalam perkara perdata - Bagian 6 : Izin Berperkara Tanpa Biaya
- Catatan-catatan yang dibuat oleh seorang kreditur pada suatu alas-hak yang selalu ada di tangannya patut dipercaya, meskipun tidak ditandatangani atau diberi tanggal olehnya jika yang ditulisnya bermaksud membebaskan debitur.
- Hal yang sama berlaku atas catatan yang dibubuhkan pada lembar kedua alas-hak itu atau di atas tanda pembayaran, asal lembar kedua atau tanda pembayaran itu ada di tangan debitur. (KUHperd. 1883.)
---
Pasal 297 RBg (Recht Reglement voor de Buitengewesten) - Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura. Courtesy of Cekhukum.com.
