Pasal 296 KUHP

Pasal 296 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan, Bagian Keempat tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Pasal 296 KUHP Baru

Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau haknya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak dan paling banyak kategori V.

Penjelasan Pasal 296 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 296 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.