Pasal 294 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan, Bagian Keempat tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Pasal 294 KUHP Baru
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang yang melakukan Kekerasan langsung kepada:
a. saksi saat memberikan keterangannya; atau
b. aparat penegak hukum atau petugas pengadilan yang sedang menjalankan tugasnya yang mengakibatkan saksi tidak dapat memberikan keterangannya.
Penjelasan Pasal 294 KUHP Baru
Yang dimaksud dengan “saksi” adalah saksi dalam semua lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi.
Sumber: Pasal 294 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.