Pasal 290 KUHP

Pasal 290 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan, Bagian Kedua tentang Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan.

Pasal 290 KUHP Baru

Setiap Orang yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, memiliki, menggadaikan, atau menggunakan benda sitaan bukan untuk kepentingan proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penjelasan Pasal 290 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 290 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.