Pasal 29 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 29 KUHP masuk dalam Bab II KUHP  tentang Pidana

Pasal 29 KUHP

  1. Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana penjara, pidana kurungan, atau kedua- duanya, begitu juga hal mengatur dan mengurus tempat-tempat itu, hal membedakan orang terpidana dalam golongan-golongan, hal mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat, hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan, dan pakaian, semuanya itu diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang ini.
  2. Jika perlu, Menteri Kehakiman menetepkan aturan rumah tangga untuk tempat-tempat orang terpidana.


Pasal 29 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.