Pasal 286 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 286 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan

Pasal 286 KUHP

Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

---

Pasal 286 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.