Pasal 285 KUHP

Pasal 285 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan, Bagian Kedua tentang Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan.

Pasal 285 KUHP Baru

Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
b. pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.

Penjelasan Pasal 285 KUHP Baru

Yang dimaksud  dengan  “saksi,  ahli,  atau  juru  bahasa”  adalah sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara yang berlaku.

Sumber: Pasal 285 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.