Pasal 285 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 285 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan

Pasal 285 KUHP

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

---

Pasal 285 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.