Pasal 285 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 285 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang - Bab XII Kebapakan Dan Asal Keturunan Anak-Anak (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) - Bagian 3 Pengakuan Anak-anak Luar Kawin.

Pengakuan yang diberikan oleh salah seorang dari suami isteri selama perkawinan untuk kepentingan seorang anak di luar kawin, yang dibuahkan sebelum perkawinan dengan orang lain dari isteri atau suaminya, tidak dapat mendatangkan kerugian, baik kepada suami atau isteri maupun kepada anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu.

Walaupun demikian, pengakuan yang dilakukan oleh bapak ibunya, demikian juga semua tuntutan akan kedudukan yang dilakukan oleh pihak si anak, dapat dibantah oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan dalam hal itu.

---

Pasal 285 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.