Pasal 283 KUHP

Pasal 283 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan, Bagian Kedua tentang Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan.

Pasal 283 KUHP Baru

Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan Pasal 283 KUHP Baru

Yang dimaksud dengan “pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan” adalah pemeriksaan yang dilakukan seorang ahli guna mengetahui sebab kematian untuk kepentingan pemeriksaan sidang pengadilan. Ketentuan ini tidak berlaku jika kepercayaan dan keyakinannya melarang untuk dilakukan pemeriksaan jenazah.

Sumber: Pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.