Pasal 283 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 283 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan

Pasal 283 bis KUHP

Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat di cabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.

---

Pasal 283 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.