Pasal 278 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 278 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan

Pasal 278 KUHP

Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang- undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

---

Pasal 278 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.