Pasal 275 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 275 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XII Pemalsuan Surat

Pasal 275 KUHP

(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 - 5, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.

---

Pasal 275 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.