Pasal 274 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 274 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab IX Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Pasal 274 KUHAP

Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, maka pelaksanaannya dilakukan menurut tata cara putusan perdata.

Penjelasan Pasal 274 KUHAP

Cukup jelas.

---

Pasal 274 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.