Pasal 274 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab IX Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Pasal 274 KUHAP
Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, maka pelaksanaannya dilakukan menurut tata cara putusan perdata.
Penjelasan Pasal 274 KUHAP
Cukup jelas.
---
Pasal 274 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.