Pasal 273 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum, Bagian Keenam tentang Tindak Pidana Perizinan, Paragraf 1 tentang Gadai Tanpa Izin.
Pasal 273 KUHP Baru
Setiap Orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau Barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Penjelasan Pasal 273 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 273 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.