Pasal 26 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 26 KUHP masuk dalam Bab II KUHP  tentang Pidana

Pasal 26 KUHP

Jikalau mengingat keadaan diri atau masyarakat terpidana, hakim menimbang ada alasan, maka dalam putusan ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja di luar tembok tempat orang-orang terpidana.


Pasal 26 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.