Pasal 26 KUHP masuk dalam Bab II KUHP tentang Pidana
Pasal 26 KUHP
Jikalau mengingat keadaan diri atau masyarakat terpidana, hakim menimbang ada alasan, maka dalam putusan ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja di luar tembok tempat orang-orang terpidana.
—
Pasal 26 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.