Pasal 259 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 259 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XI Pemalsuan Materai Dan Merek

Pasal 259 KUHP

  1. Barang siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud hendak memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
  2. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.

---

Pasal 259 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.