Pasal 258 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 258 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XI Pemalsuan Materai Dan Merek

Pasal 258 KUHP

  1. Barang siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu asli dan tidak dipalsu.

---

Pasal 258 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.