Pasal 254 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XI Pemalsuan Materai Dan Merek
Pasal 254 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun:
- barang siapa membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek Negara yang dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan atau memalsu merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak dipalsu;
- barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi barang-barang tersebut dengan merek atau tanda, dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
- barang siapa memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli atau tanda keahlian menurut undang-undang yang asli pada barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu.
---
Pasal 254 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.