Pasal 253 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XI Pemalsuan Materai Dan Merek
Pasal 253 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
- barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang
siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak
dipalsu atau yang sah; - barang siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan
menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.
---
Pasal 253 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.