Pasal 251 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 251 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab X Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas

Pasal 251 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin Pemerintah, menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembar-lembaran perak, baik yang ada maupun yang tidak ada capnya atau dikerjakan sedikit, mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal tidak nyata-nyata akan digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan.

---

Pasal 251 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.