Pasal 250 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 250 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab X Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas

Pasal 250 KUHP

Barang siapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

---

Pasal 250 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.