Pasal 25 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 25 KUHP masuk dalam Bab II KUHP  tentang Pidana

Pasal 25 KUHP

Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah:

  1. Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup;
  2. Para wanita;
  3. Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.


Pasal 25 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.