Pasal 25 KUHP masuk dalam Bab II KUHP tentang Pidana
Pasal 25 KUHP
Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah:
- Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup;
- Para wanita;
- Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.
—
Pasal 25 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.