Pasal 249 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

Pasal 249 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) – Buku I tentang Orang - Bab XI Pisah Meja dan Ranjang (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa).

Bila putusan yang menyatakan suami isteri pisah meja dan ranjang sudah diumumkan secara jelas, suami isteri itu tidak boleh menerapkan berlakunya akibat-akibat perdamaian mereka terhadap pihak ketiga, bila mereka tidak mengumumkan secara jelas, bahwa pisah meja dan ranjang itu telah tiada.

---

Pasal 249 BW / KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.